Ali Fikri belum menjelaskan uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka. Ia hanya mengatakan, KPK kan menjelaskan hal itu ketika proses penyidikan sudah dianggap cukup.
Diketahui, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Antaranya, ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas dan rumah pribadi bupati, kantor Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kantor Dinas Perdagangan, dan kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA), dan gedung DPRD Bangkalan, khususnya ruang pimpinan.
Bantuan Hukum
Sementara itu, partai PPP menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Bangkalan.
“PPP pasti (beri bantuan hokum). PPP kompeten beri bantuan hukum. Tapi memang ini belum terkomunikasi dengan baik. Insya Allah kita komunikasikan,” kata Mardiono di Plt Ketua DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin.
Ia mengakui bahwa Abdul Latif merupakan Ketua DPC PPP Bangkalan. Meski begitu, ia tak mempersoalkan bila Abdul Latif nantinya menunjuk kuasa hukum sendiri menghadapi kasus ini. PPP, lanjutnya, masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap penetapan tersangka Abdul Latif. (*)