JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron ke Luar Negeri selama 6 bulan ke depan. Ini setelah KPK menetapkan 6 tersangka (termasuk kepala dinas) dalam kasus suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.
“KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap enam orang. Di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).
Pencegahan, lanjutnya, dilakukan selama enam bulan sampai sekitar April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.
Ali Fikri menyebut, pihaknya berharap keenam orang tersebut dapat kooperatif jika dipanggil penyidik KPK.
“Kami berharap para pihak dimaksud dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Sebelum dilakukan pencekalan, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi yang berlangsung di Pemkab Bangkalan.
“Sejauh ini ada 6 orang tersangka. Namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan,” kata Ali Fikri.
Ia juga mengatakan, penyidikan dugaan korupsi di Bangkalan merupakan suap terkait lelang jabatan. “Diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan,” ujarnya