Menanggapi hal tersebut Komisioner KPU Kota Kediri, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Moch Wahyudi, mengutarakan, usulan agar petugas Pemilu bisa dijamin kesehatannya melalui keikutsertaan anggota BPJS kepada pemerintah kini masih bersifat wacana usulan dan belum mendapat kepastian secara regulasi.
Ia menilai bilamana, petugas pemilu dapat dijamin oleh BPJS ketenagakerjaan, biaya akan lebih efisien dari pada harus menyiapkan atau memberi santunan.
“Seandainya diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan paling sekitar Rp100 juta biaya selama tahapan pemilu. Tetapi, dalam anggarannya untuk santunan itu sampai Rp300 juta. Santunan per orang kalau meninggal dunia Rp36 juta, kalau seumpama ada 10 orang total Rp360 juta. Belum jika mengalami cacat atau sakit berat,”ungkapnya. (*)