Melalui berbagai pembinaan, pelatihan dan pengawasan maka UPK Eks PNPM ini terus didorong untuk mengikuti regulasi Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu dengan melakukan transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa).
Meskipun awalnya banyak UPK yang menentang kebijakan ini, namun melalui berbagai pembinaan akhirnya masyarakat faham akan pentingnya keberlangsungan aset PNPM MPd untuk kesejahteraan rakyat banyak melalui perguliran pinjaman, hingga akhirnya perjuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur direspon oleh Pemerintah Pusat dengan terbitnya Peraturan presiden No 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa.
Kita apresiasi Ibu GubernurJatim dan beberapa kepala daerah karena Jatim adalah provinsi pertama yang sudah memiliki PT LKM, ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Menurut Gubernur Khofifah, PT LKM didirikan atas kesepakatan bersama antara masyarakat yang mengelola program PNPM MPd, Pemerintah Daerah, Kementerian Desa dan OJK.
Semenjak program berakhir mereka bingung mengelola dan bagaimana pertanggung jawabannnya.
Kami berembug dengan Menteri Desa akhirnya membentuk BUMDesMa dan PT LKM yang saat ini mengelola total aset Rp 1,6 triliun," terang Khofifah.
Lebih lanjut Khofifah berharap kedepan PT LKM Milik BUMDesa Bersama ini dapat membantu Pememerintah untuk melawan rentenir yang masih banyak beroperasi di perdesaan. (*)