Babak Baru Sepakbola Indonesia : Negara Hadir Mendukung Suporter (4)

Babak Baru Sepakbola Indonesia : Negara Hadir Mendukung Suporter (4)
Djoko Tetuko, Pimred WartaTransparansi Bersama Presiden FIFA Gianni Infantino

b. memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk; dan

c. mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.

(6) Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan, sosial, budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan menjaga, menaati, dan/atau mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan Olahraga dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketertiban dan keamanan.

Sementara, Pasal 55
menegaskan bahwa ;
(1) Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.

(2) Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau Induk Organisasi Cabang Olahraga.

(3) Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan anggota yang terdaftar.

(4) Pengurus organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.

(5) Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak:
a.mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga;

b. mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga yang menaunginya;

c. mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

d. memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.

(6) Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban:
a. mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga tertentu; dan

b. menjaga ketertiban dan keamanan,baik didalam maupun diluar pertandingan Olahraga.

(7) Suporter Olahraga dapat berperan serta mendukung pengembangan Industri Olahraga dengan pelaku Industri Olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan.

Ketika negara sudah hadir mendukung suporter, menjadi bagian jiwa suporter dengan penataan lebih profesional, maka menuju sepakbola profesional dengan sesunggunya akan segera terwujud. Tentu saja soal keselamatan family football, lebih diutamakan. Sehingga dalam sepakbola dengan manejemen kekeluargaan akan melahirkan perilaku di semua lini profesional sesuai amanat undang undang. Juga harapan seluruh anak bangsa meraih prestasi dunia. (*/bersambung)