Babak Baru Sepakbola Indonesia : Negara Hadir Mendukung Suporter (4)

Babak Baru Sepakbola Indonesia : Negara Hadir Mendukung Suporter (4)
Djoko Tetuko, Pimred WartaTransparansi Bersama Presiden FIFA Gianni Infantino

Oleh Djoko Tetuko

Kebiasaan atau tradisi sepakbola Indonesia, memang masih masuk katagori profesional setengah-setengah. Dalam sejarahnya pernah mempunyai Galatama ketika lahir pada tahun 1979 dan berakhir pada tahun 1994.

Galatama (Liga
Sepak bola Utama) adalah sebuah liga sepak bola semi profesional pertama di Indonesia sebelum diganti Liga Indonesia pada tahun 1994. Liga Galatama ini adalah menajemen sepakbola profesional Indonesia, sedangkan dukungan pemain dari Kompetisi Perserikatan atau amatir.

Ketika sepakbola semi profesional atau profesional masih baru penjajakan, suporter sepakbola Indonesia justru lebih profesional. Karena memilih klub karena kecintaan sejati sehingga melahirkan passion harmoni, bukan karena memilih klub berdasarkan emosi yang melahirkan passion obsesi.

“Tsunami Kanjuruhan” puncak dari koreksi total atas kebiasan atau tradisi buruk suporter sepakbola Indonesia. Tapi sayang ketika pemerintah membujuk TGIPF, justru terkesan tidak independen. Karena tidak memotret dengan sungguh-sungguh tragedi Kanjuruhan yang lebih tepat “tsunami” karena gelombang asap gas air mata itulah penyebab utama dari korban berjatuhan.

Bahkan, jika TGIPF tidak hanya terobsesi menghukum PSSI, maka laporan ke Presiden akan melahirkan rekomendasi jauh lebih berarti untuk membangun babak baru sepakbola Indonesia. Minimal melihat dengan kacamata profesional bahwa klub-klub Liga 1 Indonesia sebagai klub tertinggi, plus minus baru sekitar kelas Rp 50 miliar per tahun dalam mengelola anggaran. Kondisi ini tertinggal jauh dari negara sepakbola di Eropa dan Amerika Latin. Juga sejumlah negara Asia.

Indonesia hanya unggul kehadiran penonton pendukung ke stadion, walaupun dengan harga tiket masih kelas UMKM.
Sehingga tradisi suporter begitu dekat dengan pemain, pelatih, official bahkan wasit dan asisten wasit serta match commisioner dengan turun ke lapangan hijau setelah pertandingan seakan-akan menjadi biang peristiwa kelam di Stadion Kanjuruhan Malang.

Suporter dan UU Keolahragaan

Profesor Dr Zainuddin Amali M. Si, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada saat membuka sarasehan “Damailah Sepakbola Indonesia” yang digelar Unesa, menegaskan bahwa pemerintah (baca, negara) sudah hadir dalam jiwa suporter Indonesia.

Pemerintah, menurut Menpora, sudah memberikan payung hukum kepada suporter dengan memasukkan dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, dimana dua pasal sudah mencantumkan dan mempertegas soal keberadaan suporter .

Sebagaimana Pasal 54 UU Keolahragaan,
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.

(3) Setiap Orang dan/atau badan hukum asing dapat menyelenggarakan kejuaraan Olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga.

(4) Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan Olahraga.

(5) Hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan Olahraga;