Hal yang memberatkan terdakwa Siti Endah Nugrohini adalah sekarang terdakwa sedang menjanlani proses persidangan dalam perkara tindak pidana umum pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan hal yang memberatkan terdakwa Andri Mulia adalah terdakwa sudah pernah dihukum selama 2 (dua) tahun dalam perkara penipuan di Pengadilan Negeri Jombang, dan saat ini terdakwa masih menjalani proses persidangan dalam perkara tindak pidana umum pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal yang meringankan Terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Andri Mulia adalah Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang Pledoi yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022. (nbd)





