banner 728x90

Melanggar UU Pesisir Perluasan Pelabuhan Probolinggo Dibatalkan

Melanggar UU Pesisir Perluasan Pelabuhan Probolinggo Dibatalkan
Oki Lukito

Menurut Oki, selain rencana menebang ratusan pohon mangrove untuk perluasan pelabuhan Probolinggo yang dikelola BUP Delta Artha Bahari Nusantara (BUMD), Dinas Perhubungan Jatim juga akan mereklamasi laut untuk pembuatan couseway.

Reklamasi ini juga dipertanyakan dasar hukumnya serta diduga belum mengantongi ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai dengan Undang Undang (UU) no 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja juga diamanahkan di dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 Tentang Penyelanggaraan Tata Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Protap reklamasi diduga masih merunut pada aturan lama yaitu ketentuan Daerah Lingkup Kerja (DLKr) Pelabuhan. Perluasan pelabuhan Probolinggo Baru dibiayai APBD Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 16,1 miliar dan sudah ditenderkan, Ujar Oki Lukito (*)