SURABAYA (WartaTransparansi.com) -Pemprov Jawa Timur akhirnya membatalkan pembangunan perluasan Pelabuhan Probolinggo Baru karena melanggar Undang Undang (UU) no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
Pasal 35 UU 27 tahun 2007 ayat e Jelas disebutkan dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sedangkan ayat g. juga dilarang menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.
Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan, Oki Lukito menjelaskan, mengapresiasi Ketegasan dan konsistensi Gubernur Jawa Timur, Kofifah Indar Parawansa soal pelestarian lingkungan kawasan mangrove yang rencananya akan dikorbankan untuk kepentingan perluasan pelabuhan Probolinggo baru tersebut.
Ditemui di Kantor PWI Jatim Rabu, Oki mengatakan, kejadian ini juga diharapkan menjadi pelajaran soal tata ruang, agar OPD di Pemprov Jatim seharusnya memahami UU dan aturan lainnya yang menjadi kewenangan otoritas OPD lain dan harus menanggalkan ego sektoral.