Oleh Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H., CLMA
Tepatnya 17 hari pasca peringatan 17 Agustus 2022 HUT Kemerdekaan RI ke-77, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik. Pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi (03/09/2022).
Presiden Joko Widodo menyebut itu adalah opsi terakhir yang diambil sebagai solusi subsidi BBM dari APBN yang terus membengkak, tapi tidak tepat sasaran.
Disisi lain masyarakat harap-harap cemas atas wacana pembatasan BBM yang muncul beberapa bulan terakhir. Konsusmsi BBM bersubsidi yang lebih banyak dinikmati masyarakat mampu dengan kendaraan pribadi meruapakan fenomena riil di lapangan. Sehingga kehadiran revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan menjawab detail tipe dan spesifikasi kendaraan apa saja yang dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi.
Pada kondisi demikian, masyarakat perlu disadarkan atas makna sebuah peringatan kemerdekaan negaranya. Bahwa kemerdekaan Indonesia diperoleh atas perjuangan panjang dan pengorbanan para pahlawan dan rakyat Indonesia.
Sepanjang perjalanan sejarah bangsa Indonesia mengalami pasang surut dan kondisi serta tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Bangsa Indonesia menanggapi dinamika itu dengan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang dilandasi oleh jiwa , tekad dan semangat sehingga menjadi kuat yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tak kenal menyerah merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan bangsa tersebut masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah terbukti keandalannya.
Nilai-nilai inilah yang harus dipertahankan dan dilestarikan sehingga jargon “Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat” benar-benar dapat diimplementasikan untuk kepentingan rakyat. Kemerdakaan merupakan jembatan emas dalam membangun negeri. Maka kesungguhan pemerintah dalam mengantar pencapaian masyarakat yang adil dan makmur merupakan tujuan luhur.
Cita-cita mewujudkan tercapainya keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia haruslah terus diikhtiarkan sampai kapanpun selama merah putih berkibar bebas diangkasa wilayah NKRI.
Perlu diingat bahwa perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial dalam UUD Negara RI Tahun 1945 selalu bersumber pada Pasal 33 ayat (1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Makna usaha bersama dan makna kekeluargaan adalah ciri khas bangsa Indonesia yang berujung pada semangat gotong royong. Ruh gotong royong inilah yang wajib dipegang erat oleh semua komponen bangsa terutama para penyelenggara negara yang mejadi teladan bagi rakyatnya.