banner 728x90

Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa baru, KPK Tangkap Rektor Unila

Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa baru, KPK Tangkap Rektor Unila
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (foto/antara)

Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta. Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. “Perkembangannya akan segera disampaikan,” kata dia.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (*)