KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pria berinisial WU warga Desa Kambingan, Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi tahanan Polisi.
Pria berusia 38 tahun itu diringkus petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri diduga kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil dobel L di dalam rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, menjelaskan, pengungkapan terduga pengedar sabu ini bermula anggota mendapatkan informasi dari warga terkait jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pagu.
Dalam penyelidikan oleh tim antinarkoba beberapa hari itu mengarah kepada salah satu rumah di Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, sebagai tempat tinggal pelaku.
“Sekitar pukul 07.00 WIB, polisi mengamankan seorang laki-laki mencurigakan,” ucapnya, Minggu (14/8/2022).
Menurut AKP Ridwan, laki-laki itu mengaku bekerja sebagai tukang bangunan. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan pakaian yang dikenakan pelaku maupun di dalam rumahnya.