Perkara Notaris, Ronald: Surat Kuasa Bukan Akta Notariil Melainkan Surat Dibawah Tangan

Perkara Notaris, Ronald: Surat Kuasa Bukan Akta Notariil Melainkan Surat Dibawah Tangan
Jaksa Penuntut Umum Hadirkaan Ahli Dian Purnama dari Unair dalam kasus Notaris Edhi Susanto

SURABAYA (Wartatransparansi mi com) – SIdang Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah) digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ahli Kenotariatan yang didatangkan JPU itu, diketahui bernama Dian Purnama dari Unair.

Dalam keterangannya Ahli menjelaskan jabatan seorang notaris dan surat dibawah tangan.

Seusai sidang digelar kuasa hukum kedua terdakwa, Ronald Talaway, kepada media menjelaskan, “tadi agendanya masih mendengarkan keterangan ahli yang didatangkan oleh Jaksa.

Ahli yang dihadirkan oleh jaksa cukup menguntungkan klien kami, Keterangan ahli pada prinsipnya membedakan kewajiban jabatan notaris terhadap isi akta notariil dan isi surat dibawah tangan. Terang Ronald Rabu (11/8/2022)