SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Banyaknya bangunan Gedung di kota Surabaya yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) , Komisi A DPRD kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak ( sidak) di Rumah Hiburan Umum (RHU), Selasa (12-07-2022)
Sidak yang dilakukan Komisi A tertuju pada bangunan Royal K TV di jalan Embong Malang dan Fave Hotel jalan Tegal Sari.
Didalam melakukan sidaknya menemukan adanya sprinkler air yang tidak fungsi dan pembuangan limbah yang tidak diolah sebagaimana mestinya. Padahal, semua itu untuk keamanan, kenyamanan dan keselamatan warga Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krisna menyatakan masih banyak bangunan yang mangabaikan kepemilikan SLF. Ia mencontohkan bangunan di Royal K TV yang tidak dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran ataupun hidrant pemadam kebakaran. Bahkan, sprinkler air yang terpasang tidak berfungsi setelah di uji coba.
‘’Untuk Royal K TV mereka tidak dilengkapi dengan hidrant pemadam kebakaran dan tidak aktif. Artinya kalau mereka sudah mengantongi Surat Laik Fungsi (SLF) maka kami perlu mempertanyakanya ke Pemerintah Kota Surabaya. Tapi kalau itu (SLF) belum keluar maka harus dibetulkan dahulu persyaratannya agar rekomendasinya keluar dengan baik,’’ ungkapnya.
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, SLF itu bertujuan untuk keselamatan rakyat, pihaknya akan mengecek ulang bangunan-bangunan di Surabaya
Meski gedung itu sudah mendapat rekomendasi dari Pemkot.
‘’Ini demi keselamatan warga kota Surabaya maupun pengguna gedung, mall maupun pekerja,’’ katanya.
Ia mengatakan, untuk Royal K TV sendiri izinya sudah lengkap. Namun izin operasional untuk pijat atau massage yang belum ada.
Sementara untuk Fave Hotel Komisi A sudah memeriksa keadaan pengaman kebakaran. ‘
“Untuk pengaman kebakaran sudah kami cek. Karena dekat dengan hidrant maka mudah untuk mengeluarkan air. Namun untuk yang jaraknya jauh dari hidrant belum kita cek,’’ katanya.