Jumat, 29 Maret 2024
32 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaSidak RHU Dewan Temukan Kejanggalan Izin Operasi Usaha

    Sidak RHU Dewan Temukan Kejanggalan Izin Operasi Usaha

    SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Banyaknya bangunan Gedung di kota Surabaya yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) , Komisi A DPRD kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak ( sidak) di Rumah Hiburan Umum (RHU), Selasa (12-07-2022)

    Sidak yang dilakukan Komisi A tertuju pada bangunan Royal K TV di jalan Embong Malang dan Fave Hotel jalan Tegal Sari.
    Didalam melakukan sidaknya menemukan adanya sprinkler air yang tidak fungsi dan pembuangan limbah yang tidak diolah sebagaimana mestinya. Padahal, semua itu untuk keamanan, kenyamanan dan keselamatan warga Surabaya.

    Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krisna menyatakan masih banyak bangunan yang mangabaikan kepemilikan SLF. Ia mencontohkan bangunan di Royal K TV yang tidak dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran ataupun hidrant pemadam kebakaran. Bahkan, sprinkler air yang terpasang tidak berfungsi setelah di uji coba.

    ‘’Untuk Royal K TV mereka tidak dilengkapi dengan hidrant pemadam kebakaran dan tidak aktif. Artinya kalau mereka sudah mengantongi Surat Laik Fungsi (SLF) maka kami perlu mempertanyakanya ke Pemerintah Kota Surabaya. Tapi kalau itu (SLF) belum keluar maka harus dibetulkan dahulu persyaratannya agar rekomendasinya keluar dengan baik,’’ ungkapnya.

    Baca juga :  Bantuan Pengusaha untuk Korban Bawean Terus Berdatangan

    Politisi Partai Golkar ini menuturkan, SLF itu bertujuan untuk keselamatan rakyat, pihaknya akan mengecek ulang bangunan-bangunan di Surabaya
    Meski gedung itu sudah mendapat rekomendasi dari Pemkot.

    ‘’Ini demi keselamatan warga kota Surabaya maupun pengguna gedung, mall maupun pekerja,’’ katanya.

    Ia mengatakan, untuk Royal K TV sendiri izinya sudah lengkap. Namun izin operasional untuk pijat atau massage yang belum ada.
    Sementara untuk Fave Hotel Komisi A sudah memeriksa keadaan pengaman kebakaran. ‘

    “Untuk pengaman kebakaran sudah kami cek. Karena dekat dengan hidrant maka mudah untuk mengeluarkan air. Namun untuk yang jaraknya jauh dari hidrant belum kita cek,’’ katanya.

    Ayu menandaskan, komisi A berencana memanggil pihak
    terkait untuk gedung yang teriniidikasi tak laik fungsi bersama OPD yang memberikan rekomendasi.

    Baca juga :  PMI Jatim Buka Bersama 10 Panti Asuhan di Surabaya

    Namun sebelumnya Komisi A akan memetakan terlebih dahulu mana bangunan, antara yang tak laik fungsi dan bangunan yang alat pengamannya yang tak berfungsi.

    Ditempat yang sama, Syaifudin Zuhri menyatakan, sidak Komisi A ini dilakukan agar Dinas terkait yang mengeluarkan izinya ada bentuk moral dan tanggung jawab, agar sertifikat yang diberikan mampu memberikan perlindungan bagi publik dan pemilik bangunan.

    ‘’Dari hasil sidak kita ke Royal K TV tempat pijatnya tak berizin, bahkan gedungnyapun tak layak. Dari satu item SLF katagori kebakaran saja tak berfungsi sama sekali,’’ katanya.

    Anggota Komisi A dari PDI Perjuangan ini mengkawatirkan, jika Pemkot Surabaya tetap melakukan pembiaran terhadap bangunan yang tidak mempunyai SLF namun usaha itu beropdrasi, maka hal ini Pemkot akan membuat lubang kubur bagi pengunjung.

    Baca juga :  ASN Pemprov Jatim Peringati Nuzulul Qur’an dan Undian 15 Paket Umroh Gratis 

    Cak Ipuk melihat dari dekat, terkait fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di Fave Hotel yang tidak sempurna. Syaifudin Zuhri mengharapkan agar Pemkot Surabaya menindak lanjuti temuan dari Komisi A DPRD Surabaya.

    Sementara itu, Warimin selaku Chief Engineering Favehotel Mex Tunjungan mengaku, pihaknya sudah dalam pengurusan SLF. Dan pihaknya mendapat surat teguran dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya tiga pekan yang lalu.

    “Izin semua kita lengkap. Mulai IMB, Amdal, HO (izin gangguan, red). Memang untuk SLF kita belum ada dan belum tahu secara persis. Apalagi tidak ada sosialisasi dari pemkot. Karena dulu saat pembangunan gedung ini pada 2006, itu belum ada kewajiban untuk mengurus SLF. Tetapi pasti akan kita lengkapi, karena risikonya tinggi,” pungkasnya. (Dji)

    Reporter : Sumardji

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan