Ayu menandaskan, komisi A berencana memanggil pihak
terkait untuk gedung yang teriniidikasi tak laik fungsi bersama OPD yang memberikan rekomendasi.
Namun sebelumnya Komisi A akan memetakan terlebih dahulu mana bangunan, antara yang tak laik fungsi dan bangunan yang alat pengamannya yang tak berfungsi.
Ditempat yang sama, Syaifudin Zuhri menyatakan, sidak Komisi A ini dilakukan agar Dinas terkait yang mengeluarkan izinya ada bentuk moral dan tanggung jawab, agar sertifikat yang diberikan mampu memberikan perlindungan bagi publik dan pemilik bangunan.
‘’Dari hasil sidak kita ke Royal K TV tempat pijatnya tak berizin, bahkan gedungnyapun tak layak. Dari satu item SLF katagori kebakaran saja tak berfungsi sama sekali,’’ katanya.
Anggota Komisi A dari PDI Perjuangan ini mengkawatirkan, jika Pemkot Surabaya tetap melakukan pembiaran terhadap bangunan yang tidak mempunyai SLF namun usaha itu beropdrasi, maka hal ini Pemkot akan membuat lubang kubur bagi pengunjung.
Cak Ipuk melihat dari dekat, terkait fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di Fave Hotel yang tidak sempurna. Syaifudin Zuhri mengharapkan agar Pemkot Surabaya menindak lanjuti temuan dari Komisi A DPRD Surabaya.
Sementara itu, Warimin selaku Chief Engineering Favehotel Mex Tunjungan mengaku, pihaknya sudah dalam pengurusan SLF. Dan pihaknya mendapat surat teguran dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya tiga pekan yang lalu.
“Izin semua kita lengkap. Mulai IMB, Amdal, HO (izin gangguan, red). Memang untuk SLF kita belum ada dan belum tahu secara persis. Apalagi tidak ada sosialisasi dari pemkot. Karena dulu saat pembangunan gedung ini pada 2006, itu belum ada kewajiban untuk mengurus SLF. Tetapi pasti akan kita lengkapi, karena risikonya tinggi,” pungkasnya. (Dji)