Tragis “Tidak Korupsi” Bendahara Dusun Dituntut 12 Tahun

Tragis “Tidak Korupsi” Bendahara Dusun Dituntut 12 Tahun
Ahmad Riyadh UB

5. Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Dusun sejak tahun 2000 (jauh sebelum proyek pembangunan
rumah prajurit ada);

6. Semua saksi menyatakan Terdakwa tidak pernah membujuk warga agar mau menerima adanya
proyek pembangunan rumah prajurit, karena penerimaan warga atas adanya proyek tersebut adalah
dinyatakan dalam Rapat Dusun yang dihadiri oleh Pihak Marinir dan Warga Dusun Jurang Pelen 1;

7. Bahwa dalam rapat Dusun tersebut Kepala Desa Bulusari juga ikut hadir, dan menyatakan
kompensasi tersebut memang dikhususkan untuk Dusun Jurang Pelen 1;

8. Bahwa kompensasi dari pihak Marinir sebesar Rp. 25.000 / rit tersebut adalah kompensasi atas
adanya proyek pembangunan rumah prajurit, karena adanya truk-truk yang melewati pemukiman warga dan menimbulkan debu dan gangguan, BUKAN kompensasi karena melewati Tanah Kas Desa Bulusari;

9. Bahwa terdapat laporan pertanggung jawaban dari pengurus Dusun sehubungan dengan penerimaan dan pengeluaran uang kompensasi tiap tahunnya yang digunakan untuk pembangunan Dusun seperti membeli paving dan tanah untuk jalan, membeli tanah untuk makam, pembangunan jalan darurat, untuk para guru ngaji yang mengajar di TPQ, untuk santunan anak yatim, untuk membeli tiang listrik, pembangunan TPT (plengsengan), dan lain sebagainya, serta hal tersebut dibenarkan oleh Saksi SITI NURHAYATI sebagai Kepala Desa Bulusari;

10. Bahwa Terdakwa dan juga banyak pengusaha tanah urug lain, membeli tanah urug dari lokasi pembangunan rumah prajurit kepada pihak marinir, BUKAN dari lokasi Tanah Kas Desa Bulusari;

11. Ahli Geodesi menyimpulkan dalam laporannya bahwa terhadap lokasi Tanah Kas Desa Bulusari terdapat pengurangan volume, BUKAN ada pengerukan;

12. Yang dilakukan perhitungan oleh BPKP adalah terkait dengan berkurangnya volume tanah di lokasi Tanah Kas Desa sebelah timur, BUKAN terkait dengan kompensasi dari ritase truk yang diterima oleh warga Dusun Jurang Pelen 1, SEDANGKAN dalam tuntutannya JPU menambahkan kerugian negara dari uang kompensasi tersebut, yang notabene terhadap hal tersebut TIDAK ADA PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARANYA yang dilakukan oleh BPKP atau Lembaga lain yang berwenang;

13. Ahli BPKP menyatakan bahwa Kerugian Negara sebesar Rp, 3.332.819.424,- tersebut TIDAK TAHU mengalir kepada siapa dan dikuasai oleh siapa;

14. Pihak MARINIR sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan. (JT)