Tragis “Tidak Korupsi” Bendahara Dusun Dituntut 12 Tahun

Tragis “Tidak Korupsi” Bendahara Dusun Dituntut 12 Tahun
Ahmad Riyadh UB

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Tragis! Proses peradilan di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan, Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntut seorang bendahara dusun yang tidak korupsi selama 12 tahun dengan denda sebesar Rp 300 juta (subsider 8 bulan kurungan).

Selain itu, juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 1.666.409.712, dengan penjelasan jika terdakwa tidak membayar uang penganti sejumlah tersebut, maka harta benda milik terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda tersebut disita oleh jaksa penuntut umum. Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau diganti dengan 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Kantor Advocates & Legal Consultants Ahmad Riyadh UB P.hD & Partners di hadapan wartawan menjelaskan bahwa Samut (55 tahun) sama sekali tidak melakukan korupsi, karena obyek tanah tambang juga bukan milik desa atau tanah kas desa.

Selain itu, lanjut Ahmad Riyadh UB didampingi partners Moh. Syamsul Hidayat dan Dimas Nur Arif, posisi Samut hanya turut serta. Itupun dengan tuduhan salah obyek karena bukan tanah kas desa.

“Kalau tidak berani membebaskan orang yang tidak bersalah, maka jangan jadi hakim,” kata Riyadh, Selasa (5/7/2022) di kantor Jl Juwono 23 Surabaya.

Tragis “Tidak Korupsi” Bendahara Dusun Dituntut 12 Tahun

Berdasarkan Fakta Persidangan :

1. Bahwa uraian perbuatan yang didakwakan dan dituntutkan oleh JPU adalah mengenai PERTAMBANGAN dan LINGKUNGAN HIDUP, BUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI;

2. Bahwa tidak ada saksi-saksi maupun bukti-bukti yang menunjukan jika Terdakwa SAMUT melakukan pengerukan tanah di Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari Kec Gempol Kab. Pasuruan, sebelah sisi timur;

3. Tidak terdapat pengerukan TKD Bulusari pada bagian sebelah timur, yang ada adalah proses (Cut and Fill) PADA TANAH SWASTA yang dilakukan oleh MARINIR;

4. Yang melakukan pemerataan lahan atau (Cut and Fill) adalah pihak MARINIR, bukan Terdakwa SAMUT;