Eri Cahyadi menyebutkan, bahwa Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada tahun 2017 silam. Namun seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk sekarang ada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.
“Kalau sedang itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya,” jelas Cak Eri sapaan lekat Wali Kota Surabaya.
Ketika dilakukan pengecekan dan ditemukan jika Holywings di Surabaya belum melakukan perbaruan izin, sehingga pemkot membekukan. Pembekuan Holywings dilakukan hingga kasusnya tuntas serta operasionalnya sesuai dengan perizinan yang dikantongi.
“Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti kita akan tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin),” katanya.
Diketahui, Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah membekukan sementara izin operasional Holywings di Kota Pahlawan. Pembekuan dilakukan hingga kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Holywings, sekaligus operasionalnya sesuai dengan izin yang dikantongi. **