Eri Tegaskan, Holywings Bisa Buka Setelah Kasusnya Tuntas dan Wajib Urus Izin Lagi

Eri Tegaskan, Holywings Bisa Buka Setelah Kasusnya Tuntas dan Wajib Urus Izin Lagi

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, outlet Holywings bisa buka setelah kasusnya selesai. Namun, untuk bisa beroperasinal kembali, diwajibkan mengurus izin lagi.

Menurut Eri, bahwa izin operasional usaha rumah makan, dikeluarkan oleh pemerintah kota. Sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

“Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi,” kata Eri, Jumat (1/7/2022).

Untuk itu, ketika ke depan kasus yang menimpa Holywings tuntas dan ingin beroperasi kembali di Surabaya, maka perizinannya juga harus dilakukan. Baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek.

“Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan itu, hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena izin bar itu bukan kewenangan pemkot,” tegasnya.