Kemudian, petugas mendapat informasi terduga pelaku berada di rumah dan langsung didatangi. Saat berada drumah terduga pelaku yang lulusan sekolah dasar itu petugas melakukan penggeledahan.
Lanjut, AKP Sahara mengutarakan, dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat keseluruhan 0,43 gram, sabu sabu dalam pipet kaca dengan berat keseluruhan 1,85 gram, 32 butir pil L dalam plastik bening dan 1 bong. Tak hanya itu, 1korek gas, 1 timbangan digital dan 1 ponsel.
“Barang bukti yang ditemukan dirumah terduga pelaku kami amankan. Pelaku tidak ada perlawanan saat ditangkap,”urainya.
Terakhir, AKP Ridwan menambahkan, petugas kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut. Diduga masih ada jaringan lainnya.
“Terduga pelaku melanggar
Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”ungkapnya. (Abi).