banner 728x90
Kediri  

LSM IJS Meminta Tarif Harga Tiket Bendungan Gerak Waruturi Agar Diturunkan

LSM IJS Meminta Tarif Harga Tiket Bendungan Gerak Waruturi Agar Diturunkan

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan lembaga swadaya masyarakat Indonesia Justice Society (IJS) dengan pengelola Bendung Gerak Waruturi, Perum Jasa Tirta 1, di Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (21/6/2022).

Hal ini terkait tarif tiket masuk Bendung Gerak Waruturi yang dirasa memberatkan masyarakat beberapa waktu lalu yang melintas.

Ketua DPC IJS Kediri Raya Agung Setiawan menjelaskan, pihaknya sengaja memasukkan laporan di DPRD untuk mendapatkan kepastian, sebab IJS mendapat keluhan dari masyarakat yang melintas bendungan dengan dikenakan tarif yang memberatkan menjadi Rp 6 ribu dengan tanpa dasar. Padahal sebelumnya hanya Rp 2 ribu atau bahkan gratis.

“Kita sampaikan terkait masyarakat di sekitar bendungan, khususnya para pekerja pabrik yang setiap hari melintas, merasa keberatan dengan retribusi sekarang yakni tiket sekali lintas Rp 6 ribu,” ucapnya.

Menurut Agung, tujuan kedatangan dan pertemuan ini diharapkan regulasi tiket yang melintas bagi masyarakat di bendung bisa turun. Dengan asumsi peningkatan jumlah wisatawan baik area lokal maupun luar.

“Semoga hasil pertemuan hari ini dapat ditindaklanjuti oleh Jasa Tirta pusat selaku pemegang kendali kebijakan, dengan harapan kalau tiket murah pengunjung juga akan banyak, tidak peduli warga sekitar atau bahkan luar Kediri,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Unit Bisnis Perum Jasa Tirta 1, Bayu Pramadya Kurniawan Sakti, menjelaskan tiket yang dikenakan pada orang yang melintas adalah tiket masuk wisata.

Wisata adalah fungsi lain bendungan sebagai optimalisasi aset negara serta memaksimalkan pemberdayaan kepentingan UMKM warga sekitar, selain fungsi pertama bendung gerak dibangun yaitu untuk Pengaturan Sumber Daya Air.

Tujuan utama pemberlakuan tiket wisata tersebut pada jam operasional layanan yaitu jam 08.00 – 16.00 WIB adalah memutus anggapan pungutan liar di dalam perusahaan milik negara ini yaitu selama ini pelintas memberi uang seikhlasnya sebagai ganti menyeberang melalui perahu ataupun beberapa pelintas membayar dikonversi menjadi satu tiket. Terus terang, pengelola kesulitan mengendalikan kebiasaan tersebut.

“Ini sebetulnya bukan jembatan. Dari awal fungsinya untuk bendung gerak untuk menyediakan suplai air pertanian. Kemudian digunakan masyarakat sekitar untuk melintas lalu masyarakat memberikan uang terimakasih secara sukarela kepada petugas yang ada. Jadi kami terapkan tiket wisata untuk mencegah adanya anggapan pungli pada jam-jam operasional wisata, bukan jam-jam orang berangkat kerja atau pulang kerja.” imbuhnya.