Ketika pada saat penggerebekan dilakukan, pelaku spontan kaget dengan kedatangan petugas yang kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 908 butir pil dobel L, 1 ponsel, uang Rp 200 ribu dan 1 bendel plastik kecil transparan.
“Barang bukti yang kami temukan dirumah terduga pelaku itu sebanyak 908 butir siap edar. Bahkan pil dobel L ini sudah di kemas di plastik kecil masing-masing isi 20 butir setiap 1 plastiknya,” urainya.
Terakhir, Iptu Joko menambahkan, dihadapan petugas terduga pelaku tidak berkutik dan mengaku bahwa ratusan pil dobel L itu miliknya. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan dimintai keterangan di Mapolsek Ringinrejo guna proses hukum lebih lanjut.
“Sementara, untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”ungkapnya. (Abi).