KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Petugas unit Reskrim Polsek Ringinrejo Polres Kediri telah berhasil mengamankan seorang pelaku diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Pelaku berinisial IKH usia 45 tahun, warga Desa Sambi Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.
Kapolsek Ringinrejo, Iptu Joko Suparno, mengatakan, awal mula penangkapan terduga pelaku. Awalnya, pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat,”ujarnya, Selasa (21/6/2022).
Menurut Iptu Joko mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas mencurigai salah seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. yakni berinisial IKH alias Gimbal.
Petugas kemudian mendapat informasi jika terduga pelaku berada di rumah. Dengan gerak cepat petugas langsung menggerebek rumah pelaku.
Ketika pada saat penggerebekan dilakukan, pelaku spontan kaget dengan kedatangan petugas yang kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 908 butir pil dobel L, 1 ponsel, uang Rp 200 ribu dan 1 bendel plastik kecil transparan.
“Barang bukti yang kami temukan dirumah terduga pelaku itu sebanyak 908 butir siap edar. Bahkan pil dobel L ini sudah di kemas di plastik kecil masing-masing isi 20 butir setiap 1 plastiknya,” urainya.
Terakhir, Iptu Joko menambahkan, dihadapan petugas terduga pelaku tidak berkutik dan mengaku bahwa ratusan pil dobel L itu miliknya. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan dimintai keterangan di Mapolsek Ringinrejo guna proses hukum lebih lanjut.
“Sementara, untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”ungkapnya. (Abi).
Reporter : Moch Abi Madyan
Penulis :
Editor:
Redaktur :
Sumber : WartaTransparansi.com