“Pak Subandi itu yang minta ke Satpam PA Banyuwangi untuk mengawal saya dan saudara saya saat datang ke PA Banyuwangi. Dia bilang tolong dikawal, mereka semua perempuan, mereka bawa banyak uang. Uang juga saya tunjukan ke Pak Bandi. Tapi dia bilang tidak tahu menahu, ini kebohongan,” terang Sumarah.
Disisi lain, Budi Hariyanto selaku kuasa hukum Sumarah bersaudara. Dia tidak terima lantaran dalam riwayat sidang gugatan tahun 2019, tidak disebutkan bahwa pihak Sumarah pada tanggal 7 januari 2019 telah melakukan permohonan pelaksanaan putusan, dengan mmbayar Panjar Biaya Pelaksanaan Putusan Damai Perkara Nomor : 3308/Pdt.G/2018/PA.Bwi.
“Kami menduga ini semua kebohongan, kami akan terus menempuh keadilan,” tegasnya.
Dalam tatap muka ini, pihak PA Banyuwangi, bersikukuh tidak tahu menahu. Bahkan Subandi Ketua Panitera, bersedia disumpah dibawah kitab suci Al Quran.
Kepada awak media, Ketua Harian MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Irwanto, mengaku akan terus mengawal kasus dugaan mafia tanah ini. Guna menguatkan gerakan, dirinya akan terus melakukan penggalian data tambahan. (Yin).