Jumat, 29 Maret 2024
32 C
Surabaya
More
    Jawa TimurBanyuwangiOrmas PP Banyuwangi Berantas Mafia Tanah

    Ormas PP Banyuwangi Berantas Mafia Tanah

    BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Puluhan anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Banyuwangi gelar aksi damai untuk berantas mafia tanah di jalan Jaksa Agung Soeprapto depan kantor Pengadilan Agama Banyuwangi, Jumat (17/06/2022).

    “Berantas mafia tanah. Lawan mafia tanah. Keadilan harus ditegakan. Pancasila Abadi,” teriak orator.

    Aksi tersebut dipicu adanya dugaan indikasi oknum pegawai / panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banyuwangi yang terlibat praktik mafia tanah.

    Dalam aksinya, Ormas Pemuda Pancasila bersama wanita enam bersaudara yang disinyalir telah menjadi korban mafia tanah. Mereka adalah Sumarah, Fiftiya Aprialin beserta empat saudara kandung lainnya, asal Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

    Tanpa sepengetahuan, sertifikat tanah warisan enam bersaudara tersebut tiba – tiba berubah atas nama orang lain. Menurut Sumarah beserta keluarga sertifikat berubah atas nama GS, warga Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

    Baca juga :  Bupati Banyuwangi Perpanjang Kontrak 2.131 PPPK, Kepala BKPP : Terbanyak Tenaga Guru

    Ditengah orasi, massa ditemui Ketua PA Banyuwangi, Drs. H. Mohammad Alirido, M. HES dan Ketua Panitera Subandi. Saat itulah suasana memanas Sumarah Emosinya tak tertahankan ketika Subandi berdalih tidak pernah mengetahui bahwa Sumarah beserta saudara telah membawa uang Rp 958.000.000, untuk membayar tanggungan kepada GS dalam sidang gugatan di PA Banyuwangi, tahun 2019 silam.

    “Pak Subandi itu yang minta ke Satpam PA Banyuwangi untuk mengawal saya dan saudara saya saat datang ke PA Banyuwangi. Dia bilang tolong dikawal, mereka semua perempuan, mereka bawa banyak uang. Uang juga saya tunjukan ke Pak Bandi. Tapi dia bilang tidak tahu menahu, ini kebohongan,” terang Sumarah.

    Baca juga :  Kadinkes Banyuwangi Pastikan Makanan di Pasar Takjil Layak Dikonsumsi

    Disisi lain, Budi Hariyanto selaku kuasa hukum Sumarah bersaudara. Dia tidak terima lantaran dalam riwayat sidang gugatan tahun 2019, tidak disebutkan bahwa pihak Sumarah pada tanggal 7 januari 2019 telah melakukan permohonan pelaksanaan putusan, dengan mmbayar Panjar Biaya Pelaksanaan Putusan Damai Perkara Nomor : 3308/Pdt.G/2018/PA.Bwi.

    “Kami menduga ini semua kebohongan, kami akan terus menempuh keadilan,” tegasnya.

    Dalam tatap muka ini, pihak PA Banyuwangi, bersikukuh tidak tahu menahu. Bahkan Subandi Ketua Panitera, bersedia disumpah dibawah kitab suci Al Quran.

    Kepada awak media, Ketua Harian MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Irwanto, mengaku akan terus mengawal kasus dugaan mafia tanah ini. Guna menguatkan gerakan, dirinya akan terus melakukan penggalian data tambahan. (Yin).

    Reporter : Nur Muzayyin

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan