Lebih lanjut mantan Kanit Sat PJR Ditlantas Polda Jatim ini mengatakan,bahwa, alat INCAR nantinya dibawa petugas saat berpatroli di lapangan yang berada di atas mobil patroli.
“Ketika kamera tilang elektronik menemukan pelanggaran lalu lintas, alat ini akan menangkap gambar pelanggar, lalu data akan dikirimkan ke Back office INCAR yang berada di Kantor Satlantas Polres Kediri Kota untuk dilakukan verifikasi,”paparnya.
Mobil patroli yang dilengkapi teknologi INCAR akan berpatroli mulai pagi hingga malam. Tak hanya mengawasi dan menindak pelanggar lalu lintas, patroli ini sekaligus melaksanakan patroli titik rawan kriminalitas,”urainya.
Terakhir, dirinya menambahkan, Mobil INCAR akan menyasar kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak memakai helm, berboncengan melebihi kapasitas, menerobos rambu lalu lintas.
“Pelanggar yang terdeteksi melalui INCAR juga akan mendapatkan pemberitahuan melalui surat yang dikirim melalui kantor pos. Dalam surat itu sudah ada sanksi denda sesuai pelanggarannya,” ungkapnya. (abi)