“Nilai sewanya bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 7 juta, ” ungkap Sasminto.
Disinyalir keberadaan perusahaan yang perpanjangan HGU nya ditolak oleh warga Dusun Mangli, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri kini telah tidak aktif beroperasi, bahkan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.
” Saat ini, PT sekarang sudah kolaps (tidak ada usaha perusahaan beroperasi.red). Namun seakan-akan masih kelihatan berproduksi, padahal semua karyawan sudah di PHK semuanya, ” tegasnya.
Terakhir, Sasminto menambahkan, sejumlah peserta aksi yang menyuarakan haknya di Kantor BPN Kabupaten Kediri merupakan bekas mantan karyawan perusahaan tersebut.
” Semuanya bekas karyawan yang di PHK, adanya masyarakat biasa sekarang, ” tutupnya.
Setelah melakukan orasi, massa kemudian membubarkan diri, dan sempat bermaksud menggelar aksi serupa di depan Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, namun karena tidak menyampaikan surat izin terlebih dahulu, akhirnya mereka ditolak.
Untuk diketahui, Pagyuban Mangli Bersatu telah memberikan surat kepada Menteri Agaria dan Tata Ruang, Kantor Staf Presiden, BPN Kanwil dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri berkaitan persoalan ini. (abi)