Kediri  

Tolak HGU Diperpanjang, Warga Lereng Kelud Kediri Demo Kantor BPN

Tolak HGU Diperpanjang, Warga Lereng Kelud Kediri Demo Kantor BPN
Sejumlah masyarakat Dusun Mangli Desa Mangli Kecamatan Puncu sedang unjuk rasa di depan Kantor BPN Kabupaten Kediri. (foto/transparansi/abi)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Sejumlah puluhan warga Lereng Gunung Kelud, tepatnya dari Dusun Mangli, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri berunjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri.

Dengan mengendarai kendaraan sepeda motor dari tempat asal mereka, sejumlah poster terpampang bertuliskan tentang penolakan perpanjangan HGU PT Mangli Dian Perkasa, sambil menyuarakan aksi di depan Kantor BPN Kabupaten Kediri

Selama aksi unjuk rasa berlangsung sejumlah peserta aksi tidak ditemui oleh pejabat BPN. Hanya satpam yang berjaga di pintu gerbang. Selain itu, juga tidak ada pengamanan dari aparat kepolisian maupun TNI.

” Tuntutan kami sebagai masyarakat Dusun Mangli Desa Mangli Kecamatan Puncu menolak pertama perpanjangan HGU PT Mangli Dian Perkasa, kedua minta agar sebagian lahan diberikan untuk petani miskin di tempat kami, ketiga diharapkan BPN melaksanakan reforma agraria (merupakan salah satu program prioritas nasional yang ditingkatkan oleh pemerintah.red), keempat diduga PT Mangli Dian Perkasa sudah melawan hukum dan tidak mampu mengelola lahannya secara baik, dan tidak layak mendapatkan perpanjangan HGU sesuai PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Sebab, selama ini BPN sudah menutup mata dan telinganya, padahal sudah terjadi pelanggaran di sana,” kata Ketua Paguyuban Mangli Bersatu, Sasminto, Senin (23/5/2022).

Menurutnya, PT Mangli Dian Perkasa telah menguasai lahan seluas 350 hektar tersebut selama lebih dari 50 tahun melalui izin HGU. Menurut Sasmito, masa HGU tersebut berakhir. Namun, oleh pihak perusahaan akan diajukan perpanjangan kembali.

Lanjut Sasminto, pihak perusahaan melakukan dugaan praktek alih fungsi lahan dengan menyewakan kembali. Selain itu, lahan yang seharusnya untuk budidaya kopi, namun kata Sasmito, juga dimanfaatkan untuk usaha lain berupa, pertambangan pasir dan batu.

Sementara itu, sesuai amanah PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, masyarakat setempat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan perkebunan sebesar 20 persen. Jika luas area HGU PT Mangli Dian Perkasa mencapai 350 hektar, maka masyarakat meminta haknya sekitar 60 hektar untuk usaha pertanian.

Tetapi, dalam prakteknya, warga yang ingin mengelola lahan, selama ini, harus menyewa kepada perusahaan.