MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Kasus dugaan pungutan liar PTSL Desa Gebyok Kecamatan Karangrejo memasuki babak baru.Kejaksaan Negeri Magetan memastikan akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat atas adanya dugaan pungli PTSL di Desa Gebyok tersebut. Terbukti hari ini Kejaksaan memanggil Kepala Desa dan 3 perangkat desa untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Magetan Antonius mengatakan adanya pemanggilan kepada Kepala Desa Dan perangkat desa Nggebyok untuk diperiksa atas dugaan adanya pungli program PTSL.”Dari laporan masyarakat kami dari kasi intel menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Antonius. Namun dari Kepala Kejaksaan Negeri kemarin mendisposisikan kepada kasi pidsus guna penanganan lebih lanjut.” Setelah disposisi dari Ibu Kajari akhirnya laporan masyarkat dilimpahkan ke Kasi Pidsus,” terang Antonius.Dan dari tindaklanjut itu hari ini dilakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu Kasi Pidsus Sulistyo Utomo menyampaikan dugaan pungli ini membutuhkan gerak cepat dalam penanganannya.Makanya oleh Kajari langsung didisposisikan ke pidsus.” Kan biasanya ke Intel dulu,tapi ini butuh penanganan cepat maka langsung dilimpahkan ke Pidsus,” ujar Sulistyo Utomo.
Lebih lanjut Sulistyo Utomo menyampaikan jika pihaknya sudah turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan dan observasi.Dari keterangan keterangan yang di dapat akhirnya hari ini kita melakukan pemanggilan.” Yang perlu diingat saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Sulistyo Utomo.