Disampaikan Sulistyo Utomo jika hari ini telah melakukan panggilan terhadap Kepala Desa dan 3 perangkatnya.Panggilan hari ini jam 9 namun yang hadir baru dua orang perangkat sedang Kepala Desa dan seorang perangkat belum hadir.Dan sampai saat ini kami belum bisa memberikan keterangan yang banyak karena dari dua perangkat yang hadir belum selesai dimintai keterangan.
Ketika ditanya langkah selanjutnya terkait masalah ini Sulistyo Utomo mengatakan jika akan terus melakukan penyelidikan dan masalah dugaan pungli tidak ada kerugian negara.” Makanya belum berani menentukan pasal karena masih dalam penyelidikan”ungkapnya.Namun kita akan buktikan apa benar ada pungli,apakah sesuai prosedur dan apakah ada unsur unsur yang masuk dalam UU tindak pidana korupsi, karena pungutan belum tentu masuk tindak pidana korupsi.
Ada beberapa syarat jika pungutan tidak sesuai prosedur itu masuk dalam unsur unsur tindak pidana korupsi.Dan nanti setelah selesai penyelidikan baru kita dapat menyimpulkan.Sementara itu kedua orang yang belum hadir dalam pemanggilan hari ini akan ditunggu sampai jam kerja dan jika belum juga hadir akan dilakukan pemanggilan ulang. (Rud).