Dilanjutkan, kehadiran kami warga Desa Karangrejo meminta empat tuntutan yakni kembali mempekerjakan warga Desa Karangrejo yang telah dirumahkan, meminta pihak management memecat Heru Cs yang telah membuat gaduh dan tidak kondusif suasana, mengeluarkan outsorcing dari PT.ATI dan mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.
Dari empat tuntutan kami tersebut, harus direalisasikan oleh pihak management. Jika pihak PT.ATI dalam kurun waktu 30hari tidak memberikan keputusan, maka kami akan kembali menggelar demo yang lebih besar dan meminta limbah PT.ATI tidak dibuang atau dialirkan di sungai yang ada di desa kami,”beber Ari Kurniawan dihadapan awak media.
Dari pantuan WartaTransparansi.com, demo ratusan warga Desa Karangrejo yang dikawal ketat aparatur keamanan berjalan kondusif. Pihak Muspika Kecamatan Gempol sendiri menjadi mediator pertemuan perwakilan warga dengan pihak management PT.ATI .(hen)