SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik kebijakan pelonggaran masker yang resmi dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo, Selasa (17/5). Kebijakan tersebut diterbitkan seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di seluruh Nusantara.
Gubernur Khofifah mengatakan bahwa kebijakan penggunaan masker yang kini telah resmi dilonggarkan adalah bentuk adaptasi kehidupan baru (new normal life). Ia optimistis keputusan tersebut akan membawa kehidupan lebih baik ke depannya.
“Karena kasusnya terus melandai, maka kebijakan ini dibuat. Namun ada beberapa syarat yang diarahkan oleh Presiden Jokowi agar nantinya (new normal) ini bisa membawa kehidupan jadi lebih baik (better life) ,” ungkap Khofifah usai menghadiri tahlil kubro mendo’akan korban meninggal bus pariwisata di km 712 di Mojokerto yang berasal dari Benowo – Pakal – Surabaya. Selasa (17/5) malam.
Meski begitu, terdapat beberapa syarat yang dalam kebijakan pelonggaran masker yang harus dipatuhi bersama. Gubernur Khofifah menegaskan ada 4 syarat kondisi di mana masyarakat diperbolehkan melepas maskernya.
Pertama, jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat, maka masyarakat diperbolehkan melepas masker.
Kedua, jika berkegiatan di ruangan tertutup dan berada dalam transportasi publik, maka masyarakat harus tetap menggunakan maskernya.
Ketiga, masyarakat kategori rentan, lansia, komorbid, tetap menggunakan masker selama beraktivitas.
Keempat masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap menggunakan masker selama beraktivitas.