Kamis, 18 April 2024
25 C
Surabaya
More
    Jawa TimurKediriPemkot Kediri Pasang 25 Pilar Batas di Kecamatan Kota Antar Kelurahan

    Pemkot Kediri Pasang 25 Pilar Batas di Kecamatan Kota Antar Kelurahan

    KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Selama 3 tahun terakhir, Bagian Pemerintahan Kota Kediri telah melakukan monitoring dan penegasan pada batas-batas wilayah kelurahan di Kota Kediri. Tahun ini giliran batas wilayah kelurahan di Kecamatan Kota yang telah di verifikasi hasil pelacakannya dan ditetapkan oleh Pemkot Kediri melalui pemasangan pilar batas.

    Terdapat 25 pilar batas kelurahan yang telah dipasang oleh Giosita Trenggalek, yang telah bekerjasama dengan Pemkot Kediri dalam penegasan batas wilayah Kelurahan di Kecamatan Kota, Kota Kediri. Pilar-pilar tersebut telah mulai dipasang sejak minggu lalu dan hari ini, Senin (25/4) merupakan pemasangan pilar terakhir yang secara simbolis dilakukan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Paulus Budi Luhur, Camat Kota Arief Cholisudin, Lurah Ngronggo Heru Sugiarto dan Lurah Rejomulyo Jahroni.

    Baca juga :  Operasi Ketupat Berjalan aaman dan Lancar di Wilayah Hukum Polres Kediri

    Usai pemasang pilar batas tersebut, Paulus menuturkan bahwa penetapan batas wilayah ini telah tuntas dilakukan Pemkot Kediri.

    “Sudah 3 tahun kita telah mulai menetapkan batas-batas kelurahan, dan ini adalah pemasangan terakhir,”ucap Kepala Bagian Pemerintahan Paulus Budi Luhur, Selasa (26/4/2022).

    Menurut Paulus adanya batas wilayah yang jelas ini kedepannya akan memudahkan banyak pihak secara admistrasi, baik itu untuk Pemerintah, kantor pertanahan ataupun masyarakat. Maka dari itu ia berpesan kepada pejabat kelurahan dan kecamatan agar mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga pilar batas yang telah dipasang agar tidak dirusak.

    “Pilar ini nantinya akan menjawab dan menentukan batas-batas kelurahan diwilayah kita,”katanya.

    Lanjutnya, bahwa kondisi di kota dan kabupaten sangatlah berbeda. Perangkat kelurahan di Kota Kediri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sewaktu-waktu bisa dimutasi di tempat lain. Sehingga mereka kurang terlalu memahami batas-batas wilayah administratif kelurahan.

    Baca juga :  Arus Balik Lebaran 2024, Sejumlah Stasiun Daop Madiun Masih Tinggi

    “Berbeda dengan perangkat desa di kabupaten, selain mereka akan terus menetap di desa tersebut, mereka mayoritas juga merupakan warga setempat sehingga memahami betul wilayah mereka, jadi kita perlu bukti autentik yang menerangkan batas wilayah yaitu pilar batas ini,” paparnya.

    Paulus juga menuturkan bahwa Pemkot Kediri akan membuat Peraturan Walikota dan mendaftarkan ke Pemerintah Pusat untuk mengesahkan secara hukum koordinat batas wilayah kelurahan di Kota Kediri.

    Dirinya menambahakan, Tak hanya sampai disitu, menurut Paulus nantinya Pemkot Kediri juga akan melakukan penegasan batas wilayah antara Kota Kediri dan Kabupaten Kediri.

    “Rencana ini masih akan kita rapatkan lagi. Semoga dapat segera terlaksana agar kita dapat memiliki batas-batas wilayah yang jelas,” tandasnya. (Abi).

    Reporter : Moch Abi Madyan

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan