Terungkap Tarip Jabatan Kepala SDN 35 Juta, MKP Raup 6,4 Miliar

Terungkap Tarip Jabatan Kepala SDN 35 Juta, MKP Raup 6,4 Miliar
Foto: Pelaksanaan sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU MKP di PN Tippikor Surabaya Kamis (14/4/2022) malam.

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Tarif menjabat Kepala SDN (Sekolah Dasar Neheri) era kepemimpinan Bupati MKP (Mustofa Kamal Pasa) dibandol Rp. 25 – 35 juta. Dalam kurun waktu 4 tahunan, MKP berhasl meraup 6,4 miyar. Ini terungkap dari kesaksian 11 orang dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU MKP di PN Tippikor Surabaya Kamis (14/4/2022) malam.

Keterangan dari sejumlah saksi, selama kurun waktu tahun 2012 hingga tahun 2016 uang gratifikasi tersebut mencapai Rp.6,4 miliar dari promosi jabatan kepala SDN yang menyebar di 299 desa di 18 kecamatan diwilayah kabupaten Mojokerto.

Titik Widyati Mantan Kepala UPTD kecamatan Mojosari mengakui bahwa dirinya sebagai koordinator 18 Kepala UPTD Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang bertugas untuk membantu mencari orang yang bersedia diangkat menjadi Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dengan catatan ada kontribusinya.

”Pada tahun 2012 hingga 2013 tarif untuk jabatan kepala SDN harus setor Rp.25 juta, uangnya saya setorkan ke tangan kanan MKP bernama Hudiarto Susanto (Nono),” kata Titik Widyati saat di depan Majelis Hakim yang di Ketuai Marper Pandiangan S.H M.H.

Masih keterangan Titik, pada tahun 2014 sampai 2016, uang yang berasal dari pengangkatan Kepala SDN disetorkan ke Eny Yuliasih Kasi ketenagaan Dinas Pendidikan, dan tarifnya pun ada kenaikan yang semula untuk promosi dan Demosi jabatan kepala sekolah Rp.25 juta menjadi Rp.35 juta.

”Saya Dua kali setor ke Bu Eny Tahun 2014 Rp.875 Juta dan Tahun 2015 Rp. 625 juta total Rp.1,5 miliar pokoknya total uang dari Pengangkatan Kepala Sekolah yang disetorkan ke Bu Eny dan Nono kurang lebih sebesar Rp. 6,475 Milyar,” Aku Titik.