Terungkap Tarip Jabatan Kepala SDN 35 Juta, MKP Raup 6,4 Miliar

Terungkap Tarip Jabatan Kepala SDN 35 Juta, MKP Raup 6,4 Miliar
Foto: Pelaksanaan sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU MKP di PN Tippikor Surabaya Kamis (14/4/2022) malam.

Kesaksian terpiah, diungkap oleh mantan Kasi Ketenagakerjaan Diknas Eny Yuliasih. Kepada ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan S.H, M.H, Eny mengaku jika dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada MKP melalui ajudannya. Uang tersebut ia dapatkan dari Yoko Priyono dari pengangkatan kepala sekolah 135 SD dan 6 Kepala sekolah SMP. “Tahun 2015 saya menyerahkan uang dari pengakatan kepala sekolah di Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.

Dalam rincian Eny, harga yang dipatok untuk bisa menjadi kepala sekolah SDN sebesar Rp 35 juta dan Rp 75 juta untuk kepala sekolah SMP. “Kalau untuk kepala sekolah SMA saya tidak tau yang mulia karena itu wewenangnya pemprov,” paparnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga pernah memberikan uang sebanyak 1 miliar ke ajudan MKP. Uang tersebut ia dapat dari kepala UPT Mojosari yakni Titik. “Bu Titik datang ke kantor dengan membawa tas yang berisi uang. Saya tidak menerima langsung, saya suruh memasukan ke brangkas kantor,” pungkasnya

Sementara itu Arif Suhermanto S.H Kordinator JPU KPK Usai sidang mengatakan, dalam sidang lanjutan tadi pihak JPU masih memanggil saksi dari Gratifikasi. ”Minggu depan agenda mungkin masih dalam gratifikasi tapi bisa juga menghadirkan saksi dari gratifikasi juga TPPU” jawab Arif Suhermanto.

Perlu diketahui Sidang kasus gratifikasi dan TPPU MKP, JPU KPK menghadirkan sebanyak 15 saksi yakni Bambang Sutrisno, Heri Widodo, Dono Wistoro, Subakir, Sutikno Lilo Pranyoto, A Faisol Prasetyo, Poniman, Nurul Aliyah, Hartono, Siswoto Aji, Titik Wijayati, Arifin, Edi Ikhwanto, Jodi Putra Anggara dan Suyitno.

Sebelumnya, kasus sidang serupa TPPU Mustofa Kamal Pasa (MKP) di pengadilan Tipikor Surabaya pada, juga menghadirkan saksi terkaid tarif jabatat camat dan kepal OPD di wilayah Kab. Mojokerto. JPU KPK mengadirkan 15 orang saksi yang mayoritas dari Pejabat pemkab Mojokerto, baik itu yang masih aktif maupun yang sudah pesiun. (gia)