TAMAN Remaja Surabaya (TRS) berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, pernah menjadi ikon destinasi wisata di Kota Pahlawan. Puluhan wahana permainan untuk anak-anak dan remaja, tersedia di TRS. Tak jarang, TRS juga menjadi tempat kegiatan berkesenian bagi pelajar SD-SMP-SMA di Surabaya dalam mengekspresikan kegiatan mereka dalam berkesenian. Sayang, nasib berkata lain. TRS terpuruk. Di tahun 2018, Pemkot Surabaya pun resmi menyegel TRS. Dan kini, Wali Kota Eri Cahyadi ingin menghidupkan kembali TRS sebagai destinasi wisata sekaligus menjadi ikon Surabaya.
Sejatinya, kontrak PT Star sebagai pengelola TRS berlaku hingga tahun 2026. Namun, Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini, ngotot menutup TRS. Alasannya, Pemkot Surabaya merugi. Akhirnya, tahun 2015, digelar rapat umum pemegang saham (RUPS). Hasilnya, TRS ditutup.
Meski telah ada hasil RUPS, namun TRS tetap beroperasi. Bersamaan dengan itu, PT Star juga tidak diam dengan keputusan RUPS. Menilai ada keanehan dengan ngototnya Risma untuk menutup TRS. Sebab, sejauh itu, sebagai pengelola, PT Star telah memenuhi semua kewajiban baik dividen maupun pajak kepada Pemkot Surabaya. Namun, Pemkot tetap saja mengusulkan agar pengelola TRS dibubarkan.
Sebelum RUPS tahun 2015, sejak tahun 2013, Pemkot Surabaya sudah melayangkan surat berisi usulan pembubaran PT Star. Menjawab surat tersebut, PT Star melayangkan surat balasan untuk membicarakan hal itu. Di tahun 2014, PT Star kembali mengirim surat untuk audiensi, hingga beberapa kali. Tapi, hasilnya sama saja. Tidak ada respon Pemkot Surabaya.
Masalah itu juga sempat dibawa ke DPRD Surabaya. Lagi-lagi, tidak ada solusi. Padahal, PT Star berani menjamin, karena selama itu pihaknya tidak pernah merugi. PT Star melakukan semua kewajiban dividen terhadap pemkot Surabaya. Membayar pajak dan retribusi parkir dan lainnya. PT Star selalu memberikan audit report setiap tahunnya.
Setelah RUPS dinyatakan sah, pada tahun 2018, akhirnya Pemkot Surabaya buka suara bahwa persoalan sebenarnya menyangkut proporsi kepemilikan saham yang dinilai tidak berimbang dengan nilai tanah aset Pemkot Surabaya yang ditempati TRS.
TRS dan PT Star sebagai pengelola TRS dibentuk atas dasar perjanjian kerja sama antara Pemkot Surabaya dengan Far East Organization (FEO), sebuah perusahaan properti swasta asal Singapura bertahun-tahun silam.
Perjanjian kerja sama antara Pemkot Surabaya dengan FEO ini bermula sejak 1970-an. Komposisi saham Pemkot hanya 30 persen menurut perjanjian awal tahun 1970-an itu.
Saham dimiliki Pemkot Surabaya atas TRS sebesar 37,5 persen. Sedangkan sisanya dimiliki FEO. Tahun 1997, perjanjian itu diperpanjang oleh wali kota terdahulu (Bambang DH), berlaku mulai 2006 hingga 2026.
Pada 2006, PT Star mengajukan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) ke Pemkot Surabaya. Namun, saat pemkot membandingkan nilai saham atas TRS dengan nilai tanah aset, ternyata tidak imbang. Itulah alasan pemkot tidak melanjutkan perjanjian dan tidak memperpanjang HGB di atas HPL.
Inilah yang kemudian menjadi jalan buntu koordinasi. Karena upaya PT Star untuk audiensi, tidak digubris oleh Pemkot Surabaya, hingga akhirnya di tahun 2018, Pemkot Surabaya resmi menyegel TRS. Penyegelan itu pun diklaim pemkot karena izin usaha pariwisata TRS juga sudah mati. Yakni, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) TRS yang diklaim pemkot sudah habis sejak 27 Agustus 2018. Itu telah melanggar Perda kota Surabaya nomor 23 tahun 2012, tentang Kepariwisataan.