SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jawa Timur, Hudiyono, menerima audiensi dari Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Senin (11/4/2022) di Kantor Diskominfo Jatim.
Audiensi tersebut membahas beberapa hal, antara lain persyaratan media secara kelembagaan untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah, perizinan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), dan peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dalam penanganan berita hoaks.
Mengenai kerja sama media, Hudiyono menerangkan bahwa pihaknya telah melaksanakan beberapa kali rapat dengan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Hudiyono pun menjelaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan media dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Dalam proses kerja sama tersebut, faktor legalitas administrasi harus menjadi perhatian.
“Jika media bermitra dengan pemerintah, maka harus memenuhi legalitas administrasi, seperti NPWP, SIUP dll. Legalitas media itu menjadi utama,” ujar Hudiono.
Selain itu, bentuk kemitraan pemerintah dengan media adalah berkaitan dengan peningkatan SDM. “Baik dalam bentuk beasiswa, sosialisasi, dan pelatihan SDM. Salah satunya, kita sudah bersurat ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian (BPSDMP) untuk melatih 1000 media,” terangnya.