Kasus dugaan korupsi AD-DD Desa Kemirisewu tahun anggaran 2020 itu bermula saat beberapa warga melaporkan pada Polres Pasuruan. Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan warga tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan terendus adanya dugaan penyimpangan pada penggunaan ADD dan DD Kemirisewu tahun anggaran 2020.
Menyusul ketidakwajaran dalam pembelanjaan sarana dan prasarana untuk penanganan Covid-19 dan program lainnya di desa setempat. Dana kurang lebih Rp 240 juta, diduga telah digunakan tidak sebagaimana mestinya. Dugaan itupun, sempat membuat warga ngamuk. Mereka meluruk kantor desa setempat, Rabu, 7 April 2021 lalu.
Mereka mempertanyakan penggunaan anggaran DD dan ADD setempat. Hingga dalam perkembangannya, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahannya sejak Jumat (18/2/22).
Keduanya yakni M Rifai selaku Kades dan Yusuf mantan Bendahara. Karena merasa ada pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian dalam penahanannya, M. Rifai akhirnya mengajukan praperadilan, dengan dalih adanya pelanggaran tidak diterimanya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang menjadi hak tersangka.(hen)