Dalam pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan bahwa Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status ke Imigrasian, dan perubahan alamat.
Selain itu, penjamin juga berkewajiban menanggung biaya yang timbul atas biaya
beban overstay maupun biaya pemulangan atau deportasi.
Kelalaian atau kesengajaan untuk tidak memenuhi kwajiban diatas, mengakibatkan penjamin dapat diancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau dengan paling banyak Rp. 500 juta sebagaimana diatur dalam pasal 118 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Saya berharap seluruh penjamin dan orang asing yang berada di wilayah kerja
Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu,
kami juga terus melakukan upaya pengawasan baik administratif maupun lapangan untuk memastikan orang asing berada dan melakukan aktivitasnya sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” pungkasnya.
Untuk diketahui, masyarakat dapat melaporkan kebedaradaan dan aktivitas orang asing yang melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar peraturan melalui telpon 0354-688307; WA 0811.3337.8284 dan media sosial Kantor Imigrasi Kediri. ( Abi)