Tangkal Isue Pencabutan Laporan, AJPB Gelar Pers Rilis

Tangkal Isue Pencabutan Laporan, AJPB Gelar Pers Rilis
Anggota AJPB melaporkan dugaan tindak pidana UU IT ke SPKT Polres Pasuruan.

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Setelah dilaporkan oleh AJPB (Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu) pada 20 Januari 2022 lalu, terkait adanya dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan Kab.Pasuruan.

Dalam beberapa hari belakangan, pihak sekretariat AJPB mendapatkan beberapa surat yang dilayangkan oleh sejumlah aktivis sosial (LSM) dan organisasi jurnalis. Dimana pada intinya menanyakan progres pelaporan yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Bahkan tak sedikit pula yang mempertanyakan adanya isue pencabutan pelaporan tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Henry Sulfianto Ketua AJPB, saat dikonfirmasi mengatakan,” menanggapi adanya surat dari sejumlah rekan LSM dan organisasi kewartawanan. Kami telah melakukan rapat internal pengurus untuk menyikapi hal tersebut,”tegasnya.

Tangkal Isue Pencabutan Laporan, AJPB Gelar Pers Rilis
Kadispendik Kab.Pasuruan saat melontarkan pengancaman pada insan pers dan aktivis di depan kantornya.

Sementara itu ditempat yang sama Juru Bicara AJPB Andik Hermawan menambahkan. Pihak AJPB telah membuat pers rilis sebagai berikut