JEMBER (WartaTransparansi.com) – Kantor Pengadilan Negeri Jember yang ada di jalan kalimantan, No.3 Kecamatan Sumbersari, Jember, Sabtu (26/02/22) sekitar pukul 09.30 di sterilisasi oleh Relawan Palang Merah Indonesia untuk mencegah penyebaran covid-19 semakin luas.
Sterilisasi tersebut dilakukan setelah ada 12 orang di lingkungan Pengadilan Negeri, Jember terpapar covid-19, dan untuk mencegahnya sebanyak lima personil relawan palang merah melakukan penyemprotan seluruh area kantor.
Selain ruang staf dan ruang pelayanan, penyemprotan juga dilakukan di ruang persidangan meski saat ini pengadilan negeri jember memberlakukan sidang secara daring sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19.
“Kebetulan hari ini libur, jadi seluruh ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Jember ini di sterilisasi karena ada beberapa orang dari hasil Swab dinyatakan positif terkonfirmasi covid-19,” kata Rini Widiastuti, Kasubag Umum dan Keuangan, Pengadilan Negeri Jember.