Masih kata Kapolres, kemudian tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil double L sebanyak 350 butir.
Dengan didampingi Kasat Narkoba, Kasi Propam dan Kasi Humas, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan, dari 5 tersangka ini ada residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara namun diulangi lagi. Para tersangka penyalah gunaan narkoba terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
“Atas perbuatannya, kita jerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,“ tegas Kapolres.
Kapolresta berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah Aparat Penegak Hukum tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. “Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba. Dan Perlu diingat, Peredaran narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Kapolresta. (gia)