Rabu, 6 November 2024
28.9 C
Surabaya
More
    Jawa TimurMojokertoPolresta Mojokerto Ringkus 5 Orang Pengedar Narkotika

    Polresta Mojokerto Ringkus 5 Orang Pengedar Narkotika

    MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Meski puluhan pelaku pengedar narkoba sudah meringkus di sel jeruji, belum membuat jera pelaku lain. Masih maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto ini, terbukti dengan kerja keras Jajaran Satresnarkoba Polresta Mojokerto masih berhasil ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu, Ekstasi, dan puluhan ribu Pil Koplo serta berhasil mengamankan 5 orang tersangka.

    “Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil tangkap 5 tersangka yang dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 110,9 gram, kemudian ekstasinya sebanyak 91 butir dan double L sebanyak 25.350 butir.” Ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menggelar Konferensi Pers, di Aula Hayam Wuruk, Kamis (24/2/2022) sore.

    Kapolres Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, mengungkapkan, kronologi penangkapan para tersangka dari TKP yang berbeda – beda. Diantaranya meringkus pelaku di dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Setelah itu kita lakukan pengembangan serta menganalisa ke tersangka, ternyata ada TKP lagi di Mojoanyar dan Jetis.

    “Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram SS dan ekstasi 91 butir serta double L 25.000. kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA,” ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.

    Masih kata Kapolres, kemudian tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil double L sebanyak 350 butir.

    Dengan didampingi Kasat Narkoba, Kasi Propam dan Kasi Humas, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan, dari 5 tersangka ini ada residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara namun diulangi lagi. Para tersangka penyalah gunaan narkoba terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.

    “Atas perbuatannya, kita jerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,“ tegas Kapolres.

    Kapolresta berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah Aparat Penegak Hukum tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. “Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba. Dan Perlu diingat, Peredaran narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Kapolresta. (gia)

    Reporter : Gatot Sugianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2022 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan