MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Meski puluhan pelaku pengedar narkoba sudah meringkus di sel jeruji, belum membuat jera pelaku lain. Masih maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto ini, terbukti dengan kerja keras Jajaran Satresnarkoba Polresta Mojokerto masih berhasil ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu, Ekstasi, dan puluhan ribu Pil Koplo serta berhasil mengamankan 5 orang tersangka.
“Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil tangkap 5 tersangka yang dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 110,9 gram, kemudian ekstasinya sebanyak 91 butir dan double L sebanyak 25.350 butir.” Ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menggelar Konferensi Pers, di Aula Hayam Wuruk, Kamis (24/2/2022) sore.
Kapolres Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, mengungkapkan, kronologi penangkapan para tersangka dari TKP yang berbeda – beda. Diantaranya meringkus pelaku di dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Setelah itu kita lakukan pengembangan serta menganalisa ke tersangka, ternyata ada TKP lagi di Mojoanyar dan Jetis.
“Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram SS dan ekstasi 91 butir serta double L 25.000. kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA,” ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.