Dicatut Terima Fee Proyek, Sejumlah Wartawan Mojokerto Ngluruk Mantan Kadis PUPR

Dicatut Terima Fee Proyek, Sejumlah Wartawan Mojokerto Ngluruk Mantan Kadis PUPR
Foto: Suasana audensi wartawan dengan mantan Kadis PUPR Kab. Mojokerto, di Cofee N.CO, Jln raya Wijaya Kusuma Mangelo, Sooko Mojokerto

Masih kata Husnan, sebagai fungsi kontrol, pihaknya dengan didukung wartawan senior di Mojokerto akan menindak lanjuti ke JPU KPK maupun hakim Tipikor yang menangani perkara ini. Upaya ini agar bisa diketahui sipapa pelaku penerima uang tersebut dan kebenaran jumlah nominalnya.
“Biar ada titik temu kejelasan dana fee proyek yang katanya untuk wartawan Mojokerto jumlahnya sekitar Rp. 75 Juta, kami akan tindak lanjuti ke JPU KPK maupun hakim,” tegas Husnan.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto, MKP di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/2/2022), jaksa KPK menghadirkan Lutfi Ariyono mantan Kadis PUPR Mojokerto. Keterangan Lutfi mengaku pernah membayar iuran untuk biaya WTP dan pembelian Jet Ski. “Rp.20 juta untuk biaya WTP dan Rp. 15 juta untuk pembelian Jet Ski,”papar Lutfi.

Dirinya juga mengaku pernah membayar sejumlah uang ke MKP namun tidak langsung. “Seperti pada tahun 2016 di Mal City Moro Surabaya Rp.170 juta ke orang yang telah tunjuk oleh MKP,” ucapnya.

Saat menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Ludfi juga menyediakan dana Taktis yang berasal dari potongan perjalanan Dinas ASN di Dinas PUPR serta melakukan pemotongan anggaran dari Konsultan perencana antara 20 hingga 30 % dan juga dari Konsultan pengawas sebesar 10 hingga 15 %. ”Angaran pemotongan itu disiapkan untuk para LSM dan Wartawan” ujar Lutfi

Hal senada juga diampaikan Didik Chusnul Yakin. Bahkan selama dirinya menduduki jabatan penting di Pemkab Mojokerto, Didik memberikan uang ke MKP sebesar Rp.8,9 Milyar. Itupun belum termasuk iuran sebesar Rp.15 juta buat beli Jet Ski dan THR. (gia)