Kamis, 2 Mei 2024
27 C
Surabaya
More
    Jawa TimurMojokertoDicatut Terima Fee Proyek, Sejumlah Wartawan Mojokerto Ngluruk Mantan Kadis PUPR

    Dicatut Terima Fee Proyek, Sejumlah Wartawan Mojokerto Ngluruk Mantan Kadis PUPR

    MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Sejumlah wartawan di Mojokerto mendampingi unras (unjuk rasa) tunggal oleh salah satu wartawan imbas di catutnya nama wartawan menerima fee proyek oleh Lutfi Ariyono Mantan kadis PUPR 2016, ketika bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor atas kasus TPPU dan Gratifikasi dengan terdakwa Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

    Dengan pertimbangan Kamtibmas dan adanya PPKM serta pertimbangan sinergitas keakraban pengunjukrasa dengan Kepala OPD yang di tuju. Akhirnya Oleh pihak kepolisian, sedianya acara unras yang sedianya di adakan di depan kantor DPMPTSP, depan kantor Kejari dan depan Kantor Bupati Mojokerto di alihkan ke Forum Audensi dan disetujui oleh kedua belah pihak.
    Pantauan dilokasi, acara audensi antara Mantan Kadis PUPR, Lutfi Ariyono dengan wartawan terlaksana di RM N.CO, Jln raya Wijaya Kusuma, Mangelo Sooko Mojokerto dan berlangsung dengan kondusif, Jum,at (25/2/2022).

    Lutfi Ariyono yang saat ini menjabat Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto dengan didampingi Kasat Intel Polres Mojokerto AKP.Jufri dan Kepala Kesbangpol Nugroho Budi S. di hadapan Wartawan menyampaikan, permohonan maafnya, bukan maksud sengaja merendahkan profesi wartawan, benar bahwa di persidangan itu saya menyampaikan ada dana yang didapat dari fee proyek dan fee konsultan untuk wartawan.

    Baca juga :  Ribuan Buruh Mojokerto Ngluruk ke Gedung Grahadi

    Masih kata Lutfi, kemudian pimpinan meminta pada saya untuk menyampikan uang dimaksud di Surabaya di suatu tempat dipinggir jalan. Nah Ketika saya sampai ditempat yang dituju, maka datanglah seseorang menggunakan sepeda motor pakai helem dan menghapiri saya.
    Kemudian orang itu bertanya: Dari Kabupaten Mojokerto ? Ya….. jawab saya. Ada titipan untuk saya? Tanyanya lagi ! Saya jawab…. ya ada. Selanjutnya uang saya berikan dari dalam mobil, diterima. Ya selesai . Makanya tidak ada seorangpun wartawan dari Mojokerto yang dipanggil KPK sebagai saksi.
    ,
    “Jadi saya tidak tahu siapa siapa wartawan itu dan dari media apa. Saya hanya melaksanakan perintah pimpinan memberikan uang untuk wartawan yang sudah menunggu disuatu tempat
    Lebih lanjut Lutfi menjelaskan, bahwa nominal uang yang kami serahkan pada wartawan yang tidak kai kenal tersebut, konon dari potongan jasa konsultan perencanaan dan konsultan Pengawas Proyek, jumlahnya tidak sampai iliyaran, tetapi hanya Rp. 75 juta.
    “Jangan dikalkulasi potongan fee secara keseluruhan baik dari fee proyek dan konsultan. Jumlah nominalnya bisa mencapai 10-an milyar seperti yang diberitakan di sejumlah media sebelumnya,”keluh Lutfi.

    Baca juga :  Dikbud Mojokerto Hadirkan Kantin Sehat di Sekolah

    Sementar itu Husnan pada Audensi mengatakan, atas saran pihak kepolisian, giat unras di alihkan ke audensi, dengan pertimbangan lebih elegant, lebih pantas, lebih akrab, karena terjalin komunikasi dua arah, sehingga tidak terjadi mis komunikasi.

    ”Pada rekan rekan media yang turut hadir pada acara audensi, perlu saya jelaskan semula saya berencana unras (unjuk rasa). Namun atas saran dan masukan pak kasat Intel , akhirnya unras dialihkan ke audensi biar lebih elegant dan terjalin komunikasi dua arah, “ kata Husnas di damping sejumlah wartawan di Mojokerto.

    Masih kata Husnan, sebagai fungsi kontrol, pihaknya dengan didukung wartawan senior di Mojokerto akan menindak lanjuti ke JPU KPK maupun hakim Tipikor yang menangani perkara ini. Upaya ini agar bisa diketahui sipapa pelaku penerima uang tersebut dan kebenaran jumlah nominalnya.
    “Biar ada titik temu kejelasan dana fee proyek yang katanya untuk wartawan Mojokerto jumlahnya sekitar Rp. 75 Juta, kami akan tindak lanjuti ke JPU KPK maupun hakim,” tegas Husnan.

    Baca juga :  Dikbud Mojokerto Hadirkan Kantin Sehat di Sekolah

    Seperti pada pemberitaan sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto, MKP di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/2/2022), jaksa KPK menghadirkan Lutfi Ariyono mantan Kadis PUPR Mojokerto. Keterangan Lutfi mengaku pernah membayar iuran untuk biaya WTP dan pembelian Jet Ski. “Rp.20 juta untuk biaya WTP dan Rp. 15 juta untuk pembelian Jet Ski,”papar Lutfi.

    Dirinya juga mengaku pernah membayar sejumlah uang ke MKP namun tidak langsung. “Seperti pada tahun 2016 di Mal City Moro Surabaya Rp.170 juta ke orang yang telah tunjuk oleh MKP,” ucapnya.

    Saat menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Ludfi juga menyediakan dana Taktis yang berasal dari potongan perjalanan Dinas ASN di Dinas PUPR serta melakukan pemotongan anggaran dari Konsultan perencana antara 20 hingga 30 % dan juga dari Konsultan pengawas sebesar 10 hingga 15 %. ”Angaran pemotongan itu disiapkan untuk para LSM dan Wartawan” ujar Lutfi

    Hal senada juga diampaikan Didik Chusnul Yakin. Bahkan selama dirinya menduduki jabatan penting di Pemkab Mojokerto, Didik memberikan uang ke MKP sebesar Rp.8,9 Milyar. Itupun belum termasuk iuran sebesar Rp.15 juta buat beli Jet Ski dan THR. (gia)

    Reporter : Gatot Sugianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan