Mantan Kadis Pertanian Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Mantan Kadis Pertanian Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Foto: Terdakwa Suliestyawati, Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto

Tidak hanya itu, terdakwa juga diharuskan mengganti uang negara Rp 474 juta, jika tidak mau mengganti Suliestyawati bakal menjalani hukuman tambahan 2 tahun 8 bulan penjara.

Untuk diketahui, Suliestyawati terpaksa harus menjalani hukuman lantaran dianggap korupsi Proyek Irigasi Saluran Air Dangkal di Tahun Anggaran 2016.

Ketika itu lelang dimenangkan oleh kontraktor CV Koloni Jaya dengan mendapat 3 paket pekerjaan, CV Dirga Perkasa 1 paket pekerjaan dan CV Azka Karya Globalindo 1 paket pekerjaan. Total yang dilelang Rp 4,3 miliar namun ada penawaran hingga Rp 3,7 miliar. Pekerjaan lelang dilakukan pada 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan wilayah Kabupaten Mojokerto.

Mengingat progres pekerjaan tidak dilakukan sepenuhnya, Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto hanya mengeluarkan biaya sekitar Rp 2,8 miliar. Dalam perhitungan yang dilakukan Kejaksaan terdapat indikasi pengurangan volume pekerjaan, sehingga negara dianggap mengalami kerugian daerah sebesar Rp 474.867.674,13.(gia)