MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – akhirnya divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider atau menambah menjalani hukuman 2 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.
Selain itu, terdakwa Suliestyawati juga diwajibkan untuk membayar kerugian Negara sebesar Rp 474 juta. “Jika tidak dibayar maka selama satu bulan maka diganti hukuman 1 tahun penjara,” terang Cokorda, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, saat dikonfirmasi wartawawan, Rabu, (9/2/2022).
Mendengar hal tersebut, Wijono Subagyo pengacara Suliestyawati langsung menyatakan banding, menurutnya perkara terdakwa Suliestyawati diklaim hanya kesalahan administrasi, dan bukan korupsi.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), karena sebelumnya JPU Geo Dwi Novrian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.