SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Para Lora dan Gus yang tergabung dalam Aspirasi Para Lora dan Gus (Asparagus) menyatakan dukungan untuk menghapus Presidential Threshold 20 persen.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion bertema ‘Mengapa Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihapus?’, yang diselenggarakan Asparagus, Senin (24/1/2022), di Surabaya.
“Demi kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara Indonesia, maka aturan Presidential Threshold atau Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, seperti tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya dihapuskan,” tutur Ahmad Tamamuddin, dari Ponpes Al Falah Bojonegoro, salah satu petinggi Asparagus.
Dijelaskannya, selain tidak dimandatkan oleh Konstitusi, Presidential Threshold 20 persen juga bertentangan dengan aspirasi masyarakat serta terbukti memecah belah dan menimbulkan polarisasi di masyarakat.
“Aturan itu juga membatasi calon-calon pemimpin bangsa untuk mengikuti kontestasi dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang juga sebagai keynote speech dalam FGD mengatakan Presidential Threshold 20 persen penuh dengan mudarat.





