Hukrim  

Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu
Tersangka YA dan Barang Bukti kini berada di Mapolres Kediri Kota

Iptu Henry menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket kllip plastik isi shabu seberat 0,85 gram beserta plastik klip pembungkusnya. Selain itu juga diamankan satu buah bungkus rokok surya untuk menyimpan shabu dan satu unit ponsel.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,”ucapnya.

Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Kediri Kota, Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar,” pungkasnya.(abi)