Sabtu, 2 November 2024
27.8 C
Surabaya
More
    HukrimPolres Kediri Kota Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu

    Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu

    KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Seorang pria berusia 33 tahun berinisial YA warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri harus berhasil diamankan. Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (17/1/2022).

    Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengutarakan, sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto.

    Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap YA beserta barang bukti, untuk kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka ditangkap di sebuah warung soto ayam Terminal Tamanan Kecamatan, Mojoroto Kota Kediri,”urainya.

    Baca juga :  Salah Gunakan Wewenang, Menteri Desa Yandri Susanto Dilaporkan ke Ombudsman

    Iptu Henry menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket kllip plastik isi shabu seberat 0,85 gram beserta plastik klip pembungkusnya. Selain itu juga diamankan satu buah bungkus rokok surya untuk menyimpan shabu dan satu unit ponsel.

    “Saat ini masih dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,”ucapnya.

    Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Kediri Kota, Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar,” pungkasnya.(abi)

    Reporter : Moch Abi Madyan

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2022 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan